No.
|
Bidang / Lingkup SDM
|
Sub Bidang
|
Jenis Profesi
|
Konsep Difinisi
|
Tugas Pokok Fungsi
|
Indikator Kerja
|
Standar Kompetensi
|
Keterangan
|
||
Pengetahuan
|
Keterampilan
|
Sikap
|
||||||||
1
|
SDM Bidang Kesenian
|
Seni Musik
|
PENCIPTA dan PENGGUBAH
|
Seseorang yang berkarya dan memiliki
kompetensi di bidang Seni Musik melalui media Instrumen atau vokal sebagai
komposer, arranger, pencipta lagu, dan ilustrator (tari, teater, film, iklan,
fashion dan pameran seni rupa), baik tradisional maupun non tradisional.
|
· Menentukan ide, melakukan eksplorasi instrumen, penyusunan melodi/ ritmis
dan menentukan pemain yang sesuai dengan keahliannya.
· Memahami karakter lagu, melodi dan lirik, menambahkan pada bagian
tertentu, sehingga menjadi sebuah komposisi yang berbeda dan lebih menarik.
· Membuat interpretasi baru dari sebuah karya musik yang ada kedalam sebuah
garapan dan susunan baru pada harmoni, melodi, instrumentasi, dan orkestrasi
menjadi instrumen baru.
· Mempelajari suasana setiap adegan, cerita atau narasi, dan memilih
karakter musik serta durasi waktu yang sesuai.
· Menentukan ide, konsep, rancangan struktur lagu, melakukan konsep kreatif
yang mandiri, serta menghasilkan lagu (baik lirik maupun instrumental, dengan
atau tanpa lirik).
|
·
Mampu menetapkan ide atau gagasan kedalam konsep
musik, menetapkan material musik, mewujudkan karya musik baru, serta
menunjukan orisinalitas sebagai karya musik baru.
·
Mampu membuat interpretasi karya musik menjadi
garapan baru.
·
Mampu mengintrepretasikan situasi dramatik menjadi
konsep musik baik instrumental maupun orkestra dalam karya teater, tari,
film, fashion, iklan, maupun pameran seni rupa.
·
Mampu menetapkan ide dan konsep lagu dalam
bentukmelodi (instrumen/ vocal), serta menghasilkan karya lagu yang orisinal.
|
·
Menjelaskan
ide, konsep, struktur, serta mendeskripsikan seluruh kekaryaanya.
·
Menjelaskan
ide, konsep, struktur, serta mendeskripsikan aransemen yang dikerjakannya.
·
Menjelaskan
ide, konsep, struktur, serta mendeskripsikan musik ilustrasi yang
dikerjakannya.
·
Menjelaskan
ide, konsep, struktur, serta mendeskripsikan lagu yang digubahnya.
|
·
Mengimplementasi
dan mengaplikasikan ide, konsep musik, melakukan eksplorasi, eksperimentasi,
serta menghasilkan karya baru.
·
Mengimplementasi
dan mengaplikasikan ide, konsep musik, melakukan eksplorasi, eksperimentasi,
serta menghasilkan karya aransemen.
·
Mengimplementasi
dan mengaplikasikan ide, konsep musik, melakukan eksplorasi, eksperimentasi,
serta menghasilkan karya ilustrasi musik.
·
Mengimplementasi
dan mengaplikasikan ide, konsep musik, melakukan eksplorasi, eksperimentasi,
serta menghasilkan karya lagu.
|
·
Memiliki sikap
penghayatan dan ketajaman terhadap kekaryaan yang dihasilkan,
·
Mensintesa
bentuk dan komposisi secara orisinal,
·
Mengapresiasi
karya-karya seniman lain,
·
Mampu
bekerjasama secara tim,
·
Mempertahankan
ciri khas kekaryaannya,
·
Serta
mengelola dokumentasi karya yang sudah dihasilkan.
|
|
2
|
PEMAIN MUSIK (MUSISI) dan PENYANYI
|
Seseorang yang memiliki kompetensi sebagai
penampil atau penyaji di bidang seni
musik melalui media instrumen atau vokal, baik tradisional maupun non
tradisional.
|
·
Menafsirkan gagasan komposer, arranger, dan pencipta
lagu.
·
Melakukan transformasi secara teknis, sesuai dengan
spesifikasi keterampilannya.
·
Mempelajari berbagai bentuk dan struktur musik/
lagu.
·
Melakukan latihan sendiri maupun kelompok.
·
Melakukan proses kreatif yang mandiri.
|
·
Mampu menafsirkan dan mengimplementasikan secara
kreatif gagasan komposer, arranger,
dan pencipta lagu.
·
Mampu mentransformasikan keterampilannya sesuai
dengan karakter musik/ lagu yang dipelajarinya.
·
Mampu berlatih secara intensif untuk memaksimalkan
kualitas karya yang dipresentasikan.
|
·
Memahami ide,
konsep, struktur seluruh karya yang akan dipresentasikan.
·
Mengidentifikasi
karakter setiap karya yang akan dipresentasikan.
|
·
Memainkan
secara teknis kekaryaan yang akan dipresentasikan.
·
Mengimplementasikan
secara kreatif kekaryaan yang akan dipresentasikan.
·
Mengekspresikan
sebuah karya menjadi identitas personal.
|
·
Memiliki
sikap penghayatan dan ketajaman terhadap karya yang dipelajari,
·
Mensintesa
bentuk dan komposisi secara orisinal,
·
Mengapresiasi
karya-karya seniman lain,
·
Bekerjasama
secara tim,
·
Mempertahankan
ciri khas personal.
|
|||
3
|
PENGARAH MUSIK KELOMPOK (ANSAMBEL)
|
Seseorang yang memiliki kompetensi sebagai
pemimpin musik berkelompok baik musik tradisional maupun non tradisional.
|
·
Menafsirkan gagasan komposer, arranger, dan pencipta
lagu.
·
Melakukan transformasi secara teknis, sesuai dengan
spesifikasi karyanya.
·
Mempelajari berbagai bentuk dan struktur musik/
lagu.
·
Melakukan proses kreatif yang mandiri.
|
·
Mampu menafsirkan dan mengimplementasikan secara
kreatif gagasan komposer, arranger,
dan pencipta lagu.
·
Mampu mentransformasikan keterampilan sesuai dengan
karakter musik/ lagu yang dipelajarinya.
·
Mampu berlatih secara intensif untuk memaksimalkan kualitas
karya yang dipresentasikan.
|
·
Memahami ide,
konsep, struktur seluruh karya yang akan dipresentasikan.
·
Memahami
rekam jejak komposer dengan karyanya.
·
Mengidentifikasi
karakter setiap karya yang akan dipresentasikan.
|
·
Memberi
dorongan spirit secara total untuk menghasilkan pertunjukan yang berkualitas.
·
Mengimplementasikan
secara kreatif kekaryaan yang akan dipresentasikan.
·
Mengekspresikan
sebuah karya menjadi identitas personal.
|
·
Memiliki
sikap penghayatan dan ketajaman terhadap karya yang dipelajari,
·
Mensintesa
bentuk dan komposisi secara orisinal,
·
Mengapresiasi
karya-karya seniman lain,
·
Bekerjasama
secara tim,
·
Mempertahankan
ciri khas personal.
|
|||
4
|
PENGELOLA LEMBAGA SENI MUSIK
|
Seseorang yang
memiliki kompetensi di bidang pengelola sekolah musik, kursus musik, sanggar
musik, komunitas musik, dan artis.
|
·
Melaksanakan tata kelola sekolah, sanggar, dan
komunitas musik meliputi merancang program yang bersifat edukatif , merancang
mediasi dan publikasi, menjalin kerjasama (kemitraan), membangun jejaring, pemasaran
(humas).
|
·
Mampu merancang rencana dan program kelompok seni
dalam berbagai aktivitas.
·
Mampu berkarya bersama, melaksanakan lomba, pelatihan,
dan even lainnya.
·
Mampu merancang mediasi, publikasi, kerjasama, dan
membangun jejaring.
·
Mampu melakukan promosi, pemasaran, dan hubungan
masyarakat.
·
Mampu merancang riset dan pengembangan kelompok seni
musik.
|
·
Memiliki
pengetahuan tata kelola (manajemen) di bidang sumber daya.
·
Memiliki
pengetahuan umum di bidang kebudayaan khususnya bidang seni musik dan tata
kelola seni.
·
Membangun
jejaring dengan pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang seni musik.
·
Memiliki
Pengetahuan dalam merancang, mengorganisasikan, dan merealisaikan berbagai
kegiatan (pemasaran, edukasi, riset, publikasi, promosi, kehumasan).
|
·
Menerapkan tata kelola di bidang
sumber daya kelompok seni dengan benar.
·
Menerapkan pengetahuan umum di bidang
kebudayaan khususnya bidang seni musik dan tata kelola seni.
·
Merancang, mengorganisasikan, dan
merealisaikan berbagai kegiatan ( pemasaran, riset, publikasi, promosi,
kehumasan).
·
Melaksanakan koordinasi, kerjasama dan
fundrising (sumber dana) dengan jejaring dan pemangku kepentingan di
bidang seni musik.
|
·
Mengelola sumber daya kelompok seni
musik yang efektif dan efisien.
·
Membangun kepercayaan didalam
kelompok/ komunitas seni musik.
·
Mengelola program dan kegiatan
(pemasaran, riset, publikasi, promosi, kehumasan, dll) dengan baik dan dapat
dipertanggung jawabkan.
·
Membangun koordinasi dan kerjasama
dengan jejaring dan pemangku kepentingan
di bidang seni musik secara sinergi.
·
Mengelola sumber dana dengan baik,
transparan dan akuntabel.
|
|||
5
|
PENGKAJI MUSIK
|
Seseorang yang
memiliki kompetensi memberi apresiasi dan ulasan kritis terhadap karya musik
sebagai kritikus/penulis, pengamat/juri, musikolog dan etnomusikolog.
|
·
Mengapresiasi dan memberi ulasan secara kritis
terhadap karya musik yang menjadi objek kajiannya.
·
Melakukan penilaian secara objektif, sejalan dengan
proposisi teori yang dirujuk.
·
Menyampaikan secara sistematis hasil kajiannya baik
secara verbal, tulisan, dan visual kepada publik.
|
·
Mampu mengapresiasi dan memberi ulasan secara kritis
terhadap karya musik yang menjadi kajiannya
·
Mampu melakukan penilaian secara objektif sejalan
dengan proposisi teori yang dirujuk..
·
Mampu menyampaikan secara sistematis hasil kajiannya
baik secara verbal, tulisan, dan visual kepada publik.
|
·
Menerapkan
berbagai pendekatan teori yang relevan dengan objek kajian.
·
Menganalisis
secara metodologis dan sistematis, sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan.
|
·
Mengumpulkan
data dan informasi secara objektif untuk bahan kajian.
·
Mengolah data
dan informasi, menganalisis serta memvalidasi untuk keakuratan hasil kajian
yang dilakukannya.
·
Mempresentasikan
hasil kajiannya kepada publik baik secara verbal ataupun tulisan.
|
·
Memiliki
sikap penghayatan dan ketajaman terhadap karya yang dikajinya,
·
Mensintesa
bentuk dan komposisi secara analitis
·
Mengapresiasi
karya-karya seniman dengan berbagai
macam karakter,
·
Bertanggung
jawab terhadap publikasi hasil penelitiannya.
|
|||
6
|
PEMBUAT dan PELARAS ALAT MUSIK
|
Seseorang yang
memiliki kompetensi sebagai pembuat instrumen dan penalaan instrumen baik
tradisional maupun non tradisional.
|
·
Menentukan ide, konsep, desain, model, serta bahan,
untuk pembuatan instrumen.
·
Menentukan standar pelarasan sesuai dengan sistem
pelarasan.
|
·
Mampu menentukan ide, konsep, desain, model, serta
bahan, untuk pembuatan instrumen.
·
Mampu menentukan standar pelarasan sesuai dengan
sistem pelarasan.
|
·
Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam pembuatan
instrumen.
·
Menguasai
pengetahuan akustika dan organologi.
·
Memiliki
kepekaan terhadap karakter, timbre, dan interval nada.
|
·
Menerapkan
berbagai pengetahuan dan pengalamannya dalam pembuatan instrumen.
·
Menerapkan
pengetahuan akustika dan organologi dalam pembuatan instrumen musik.
·
Menerapkan
pelarasan dengan kepekaan pendengaran dan alat bantu pelarasan
|
·
Memiliki ketelitian
dan kecermatan dalam pembuatan dan pelarasan instrumen.
·
Bertanggung
jawab terhadap intrumen dan larasan yang dikerjakannya.
|
|||
7
|
INSTRUKTUR MUSIK
|
Seseorang yang
memiliki kompetensi sebagai guru musik dan pelatih musik baik tradisional
maupun non tradisional.
|
·
Membuat persiapan mengajar berupa satuan pelajaran
(satpel).
·
Membuat Garis-garis Besar Pokok Pengajaran (GBPP).
·
Membuat silabus dan materi ajar.
|
·
Mampu membuat persiapan mengajar berupa satuan
pelajaran (satpel).
·
Mampu membuat Garis-garis Besar Pokok Pengajaran
(GBPP).
·
Mampu membuat silabus dan materi ajar.
|
·
Memiliki
pengetahuan berbagai jenis musik.
·
Menguasai
metodologi pembelajaran.
·
Memiliki kemampuan
dalam melihat karakter siswa didiknya.
|
·
Menginformasikan
berbagai jenis musik kepada peserta didik.
·
Menerapkan
metodologi pembelajaran.
·
Menggunakan
pendekatan personal sesuai karakter peserta didik.
·
Memperagakan
instrumen atau vokal yang akan diajarkan.
|
·
Tekun dan
sabar dalam menyampaikan materi.
·
Terbuka dan berdedikasi
dalam mengembangkan kemampuan peserta didik.
·
Bertanggung
jawab terhadap kualitas hasil pembelajaran.
|
|||
8
|
INDUSTRI MUSIK
|
Seseorang yang
memiliki kompetensi dalam bidang industri musik sebagai produser, Pengarah,
penata, editor, penerbit, pemasar, publikasi, promosi, dan promotor.
|
·
Memproduksi karya musik dalam berbagai media.
·
Menentukan konsep musik, komposisi, dan aransemen
lagu, serta mengarahkan artis dalam sebuah proses produksi.
·
Mengolah kualitas suara yang memadai sesuai dengan
arahan dari music director
·
Mengemas, mempublikasikan, dan mempromosikan karya
musik.
|
·
Mampu memproduksi karya musik dalam berbagai media.
·
Mampu menentukan konsep musik, komposisi, dan
aransemen lagu, serta mengarahkan artis dalam sebuah proses produksi.
·
Mampu mengolah kualitas suara yang memadai sesuai
dengan arahan dari music director
·
Mampu mengemas, mempublikasikan, dan mempromosikan
karya musik.
|
·
Memiliki
pengetahuan, kemampuan dan, pengalaman dalam manajemen produksi musik.
·
Memiliki
pengetahuan, kemampuan, dan pengalaman dalam menyusun konsep kekaryaan musik.
·
Memiliki
pengetahuan, kemampuan, dan pengalaman untuk mengarahkan artis dalam produksi
musik.
·
Memiliki
pengetahuan dan kemampuan dalam menata suara dalam berbagai media.
·
Memiliki
pengetahuan dan pengalaman dalam mengemas,
mempublikasikan, dan mempromosikan karya musik.
|
·
Mengatur sistem
dan mengawasi seluruh produksi yang dikerjakannya.
·
Mengarahkan
seluruh produksi musik sesuai dengan bidang media.
·
Mengoprasikan
dan mengatur tata suara dalam proses produksi musik.
·
Mempublikasikan
dan memasarkan berbagai karya musik melalu berbagai media.
|
·
Menghargai
hak karya cipta musik para seniman (royalti,
copyright, dsb).
·
Bekerjasama
dalam produksi musik.
·
Jujur, adil,
dan terbuka terhadap seluruh komponen produksi musik.
·
Bertanggung
jawab terhadap hasil produksi musik secara ekonomi.
|
|||
9
|
PENGARAH PENTAS (ART DIRECTOR)
|
Seseorang yang
memiliki kompetensi dalam bidang dramaturg/kurator, pimpinan pentas, penata
artistik, penata cahaya, dan penata suara.
|
·
Menentukan konsep musik, komposisi, dan aransemen
lagu, serta mengarahkan artis dalam sebuah proses produksi.
·
Mengolah kualitas suara yang memadai sesuai dengan
arahan dari music director
·
Memilih dan menentukan susunan repertoar dan
melakukan kegiatan kuratorial untuk pertunjukan musik.
|
·
Mampu menentukan konsep musik, komposisi, dan
aransemen lagu, serta mengarahkan artis dalam sebuah proses produksi.
·
Mampu mengolah kualitas suara yang memadai sesuai
dengan arahan dari music director
·
Mampu memilih dan menentukan susunan repertoar dan
melakukan kegiatan kuratorial untuk pertunjukan musik.
|
·
Memiliki pengetahuan,
kemampuan, dan pengalaman dalam menyusun konsep kekaryaan musik.
·
Memiliki
pengetahuan, kemampuan, dan pengalaman untuk mengarahkan artis dalam produksi
musik.
·
Memiliki
pengetahuan dan kemampuan dalam menata suara dalam berbagai media.
·
Memiliki pengetahuan
dan pengalaman dalam memilih dan menentukan urutan repertoar musik yang
akan dipertunjukan.
|
·
Mengarahkan
seluruh produksi musik sesuai dengan bidang media.
·
Mengoprasikan
dan mengatur tata suara dalam proses produksi musik.
·
Memilih dan
menyusun urutan repertoar musik yang akan dipertunjukan
|
·
Bekerjasama
dalam produksi musik.
·
Jujur, adil,
dan terbuka terhadap seluruh komponen produksi musik.
·
Bertanggung jawab
terhadap pertunjukan musik yang telah dilaksanakan.
|
Wednesday, June 22, 2016
HASIL IDENTIFIKASI JENIS PROFESI BIDANG SENI MUSIK (HOTEL PITAGIRI,17-19 APRIL 2016)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Popular Posts
-
- LAUT KIDUL Oleh : Noname Do= G (Female) - Duh waasna laut kidul ngembat paul jiga2na gambar mega bodas nangkleuk di awang2 ...
-
- BASISIR CARITA Endah basisir Carita Panorama Selat Sunda Dijugjug parawisata Datang ti mancanagara Ombak nu paudag-udag Kiki...
-
Oleh: Purwo Rubiono Mengaransemen lagu, berarti mengkonsep-ulang suatu lagu dari bentuk asli yang sudah ada sebelumnya. Hal inilah yang ...
-
SURANTANG SURINTING Cipt. Arif Zafrullah (Uloh) Batur batur yok kumpul rerageman Kula derbe sios dedolanan Sing bangkit gawe ...
-
UTI UTI URI Uti uti uri bentang bentang sinyar Uti uti uri bentang bentang sinyar Nyatu jeung pais teri kabita ku kejo anyar Kange...
-
Chord lagu KAU Candra Darusman KAU (Candra Darusman) Do=D Intro: |DMaj7 |D#Maj7/Bb |DMaj7 | Gm/A C/A G6/A G | (2x) Sing: ...
-
KURSUS MUSIK DAN VOKAL ======================= 1. Piano/Keyboard 2. Gitar Akustik 3. Bass 4. Biola 5. Vokal 5. Vokal Grup --------...
-
Partitur atau notasi lagu Hymne Guru karya Sartono dengan aransemen Alto oleh Purwo Rubiono. Lagu ini mengalami perubahan pada tahun 2007, ...
No comments:
Post a Comment