|
|
SALINAN
|
|
|
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2018
TENTANG
TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
DAN STRATEGI KEBUDAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 65 TAHUN 2018
TENTANG
TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
DAN STRATEGI KEBUDAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat
(5),
Pasal 12 ayat (5), dan Pasal 13 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Penyusunan
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan;
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6055);
MEMUTUSKAN . . .
PRESIDEN
REPLIBLIK INDONESIA
- 2 -
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN
TENTANG TATA CARA
PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN
DAERAH
DAN STRATEGI KEBUDAYAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang
dimaksud dengan:
1.
Kebudayaan adalah segala sesuatu
yang berkaitan
dengan cipta, rasa, karsa, dan
hasil karya
masyarakat.
2.
Pemajuan Kebudayaan adalah upaya
meningkatkan
ketahanan budaya dan kontribusi
budaya Indonesia
di tengah peradaban dunia melalui
pelindungan,
pengembangan, pemanfaatan, dan
,pembinaan
Kebudayaan.
3.
Objek Pemajuan Kebudayaan adalah
unsur
Kebudayaan yang menjadi sasaran
utama Pemajuan
Kebudayaan.
4.
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
adalah dokumen
yang memuat kondisi faktual dan
permasalahan yang
dihadapi daerah dalam upaya
Pemajuan Kebudayaan
beserta usulan penyelesaiannya.
■
5.
Strategi Kebudayaan adalah dokumen
tentang arah
Pemajuan Kebudayaan yang
berlandaskan pada
potensi, situasi, dan kondisi
Kebudayaan Indonesia
untuk mewujudkan tujuan nasional.
6.
Sumber . . .
•
•
PRESIDEN
REPUE3LIK INDONESIA
- 3
6.
Sumber Daya Manusia Kebudayaan
adalah orang
yang bergiat, bekerja, daniatau
berkarya dalam
bidang yang berkaitan dengan Objek
Pemajuan
Kebudayaan.
7.
Lembaga Kebudayaan adalah lembaga
yang berperan
dalam Pemajuan Kebudayaan.
8.
Pranata Kebudayaan adalah kelakuan
berpola
manusia dalam kebudayaannya.
9.
Sarana dan Prasarana Kebudayaan
adalah fasilitas
penunj ang terselenggaranya
aktivitas Kebudayaan.
10.
Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
Kebudayaan.
Pasal
Peraturan Presiden ini mengatur:
a.
tata cara penyusunan Pokok Pikiran
Daerah kabupaten / kota;
b.
tata cara penyusunan Pokok Pikiran
Daerah provinsi;
c.
tata cara penyusunan Strategi
Kebudaya
d.
peman:tauan dan evaluasi; dan
e.
pendanaan.
Kebudayaan
Kebudayaan
an;
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN
KEBUDAYAAN DAERAH
KABUPATEN/ KOTA
Pasal 3
(1) Bupati/walikota menyusun Pokok
Kebudayaan Daerah kabupaten / kota
Pikiran
dengan
melibatkan masyarakat melalui para
ahli yang
memiliki kompetensi dan kredibilitas
dalam Objek
Pemajuan Kebudayaan di
kabupaten/kota.
(2) Para .
PRESIDEN
REPUE3LIK INDONESIA
4 -
(2)
Para ahli yang memiliki kompetensi
dan kredibilitas
dalam Objek Pemajuan Kebudayaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
bupati/walikota.
Ketentuan mengenai kriteria para
ahli yang memiliki
kompetensi dan kredibilitas dalam
Objek Pemajuan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
(3)
Pasal 4
(1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) berisi:
a.
identifikasi keadaan terkini dari
perkembangan
Objek Pemajuan Kebudayaan di
kabupatenikata;
b.
identifikasi Sumber Daya Manusia
Kebudayaan,
Lembaga Kebudayaan, dan Pranata
Kebudayaan
di kabupaten/kota,
c.
identifikasi Sarana dan Prasarana
Kebudayaan di
kabupaten/ kota;
d.
identifikasi potensi masalah Pemajuan
Kebudayaan; dan
e.
analisis dan rekomendasi untuk
implementasi
Pemajuan. Kebudayaan di
kabupaten/kota.
(2)
Analisis dan rekomendasi
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e mencantumkan
tujuan,
sasaran, tahapan kerja, capaian
tiap tahapan ketja,
serta indikator capaian untuk
implementasi
Pemajuan Kebudayaan di
kabupaten/kota.
(3)
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupatenikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh
bupatilwalikota.
Pasal . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
Pasal 5
Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam. Pasal 4
dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengumpulan data mengenai:
1)
keadaan terkini dari perkembangan
Objek
Pemajuan Kebudayaan di
kabupatenikota;
2)
Sumber Daya Manusia Kebudayaan,
Lembaga
Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan
di
kabupaten/ kota;
3)
Sarana dan Prasarana Kebudayaan di
kabupaten/ kota; dan
4)
potensi masalah Pemajuan
Kebudayaan.
c. pengolahan data;
d. analisis atas hasil pengolahan
data;
e. penyusunan naskah Pokok Pikiran
Kebudayaan
Daerah kabupaten/kota, dan
f. penetapan Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah
kabupaten/ kota.
Pasal 6
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupaten/kota yang
telah ditetapkan oleh bupati/walikota
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
digunakan sebagai
rujukan dalam Rencana Kerja
Pemerintah Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah
bkabupateni kota.
Pasal 7 . . .
PRESIDEN
REPLIBLIK INDONESIA
- 6 -
Pasal 7
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupatenikota yang
telah ditetapkan oleh
bupati/walikota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
menjadi dasar gubernur
dalam penyusunan dan dimuat dalam
Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah provinsi.
Pasal 8
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
perencanaan,
pengumpulan data, pengolahan data,
analisis atas hasil
pengolahan data, penyusunan naskah
Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah kabupatenikota,
dan penetapan
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB III
TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN
KEBUDAYAAN DAERAH
PROVINSI
Pasal 9
(1)
Gubernur menyusun Pokok Pikiran
Kebudayaan
Daerah provinsi dengan melibatkan
masyarakat
melalui wakil para ahli yang
menyusun Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah kabupaten/kota
dalam provinsi
tersebut dan/atau pemangku
kepentingan.
(2)
Wakil para ahli yang terlibat dalam
penyusunan
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupaten/kota
dalam provinsi dan/atau pemangku
kepentingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh
gubernur.
(3)
Ketentuan . . .
PFQESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
7 -
(3) Ketentuan mengenai kriteria
walcil para ahli yang
menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah
kabupaten/kota dan/ atau pemangku
kepentingan
dalam penyusunan Pokok Pikiran
Kebudayaan
Daerah provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri,
Pasal 10
(1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) berisi:
a.
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi
tersebut;
b.
identifikasi keadaan terkini dari
perkembangan
Objek Pemajuan Kebudayaan di
provinsi;
c.
identifikasi Sumber Daya Manusia
Kebudayaan,
Lembaga Kebudayaan, dan Pranata
Kebudayaan
di provinsi;
d.
identifikasi Sarana dan Prasarana
Kebudayaan di
provinsi;
e.
identifikasi potensi masalah Pemajuan
Kebudayaan; dan
f.
analisis dan rekomendasi untuk
implementasi
Pemajuan Kebudayaan di provinsi.
(2) Analisis dan rekomendasi
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f mencantumkan
tujuan, sasaran,
tahapan kerja, capaian tiap tahapan
kerja, serta
indikator capaian untuk
implementasi Pemajuan
Kebudayaan di provinsi.
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh
gubernur,
(3)
Pasal 11 . . .
PRES1DEN
REPUBLIK INDONESIA
- 8 -
Pasal 11
Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
dilakukan
melalui tahapan:
a.
perencanaan;
b.
konsolidasi data mengenai:
1)
keadaan terkini dari perkembangan
Objek
Pemajuan Kebudayaan di provinsi;
2)
Sumber Daya Manusia Kebudayaan,
Lembaga
Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan
di provinsi;
3)
Sarana dan Prasarana Kebudayaan di
provinsi;
dan
4)
potensi masalah Pemajuan
Kebudayaan.
c.
pengolahan data;
d.
analisis atas hasil pengolahan data;
e.
penyusunan naskah Pokok Pikiran
Kebudayaan
Daerah provinsi; dan
f.
penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah
provinsi.
Pasal 12
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
provinsi yang telah
ditetapkan oleh gubernur
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3) digunakan sebagai
rujukan dalam
Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
provinsi.
Pasal 13
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
provinsi yang telah
ditetapkan oleh gubernur
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3) menjadi bahan
dasar Menteri dalam
penyusunan Strategi Kebudayaan. •
Pasal 14 . • •
PRESIDEN
REPUBLIK INDO,NESIA
9
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai
perencanaan,
konsolidasi data, pengolahan data,
analisis atas hasil
pengolahan data, penyusunan naskah
Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah provinsi, dan
penetapan Pokok
Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 diatur
dengan Peraturan
Menteri.
BAB IV
TATA CARA PENYUSUNAN STRATEGI
KEBUDAYAAN
Pasal 15
(1)
Menteri menyusun Strategi
Kebudayaan dengan
melibatkan masyarakat melalui para
ahli yang
memiliki kompetensi dan
kredibilitas dalam Objek
Pemaj uan Kebudayaan.
(2)
Para ahli yang memiliki kompetensi
dan kredibilitas
dalam Objek Pemajuan Kebudayaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri.
(3)
Ketentuan mengenai kriteria para
ahli yang memiliki
kompetensi dan kredibilitas dalam
Objek Pemajuan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16
(1) Strategi Kebudayaan berisi:
a. abstrak dari dokumen Pokok
Pikiran Kebudayaan
Daerah provinsi, Pokok Pikiran
Kebudayaan
Daerah kabupatenikota, dan dokumen
Kebudayaan lainnya di Indonesia;
b. visi . . .
PRES 1DEN
REPLIE3LIK 1NDONESIA
- 10 -
b.
visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua
puluh) tahun
ke depan;
c.
isu strategis yang menjadi skala
prioritas untuk
mempercepat pencapaian visi
sebagaimana
dimaksud pada huruf b; dan
d.
rumusan proses dan metode utama
pelaksanaan
Pemajuan Kebudayaan.
(2) Strategi Kebudayaan sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 17
Penyusunan Strategi Kebudayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan
melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. konsolidasi data mengenai:
1)
dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah
kabupaten/ kota;
2)
dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah
provinsi;
3)
dokumen Kebudayaan lainnya di
Indonesia;
4)
peta perkembangan Objek Pemajuan
Kebudayaan
di seluruh wilayah Indonesia;-
5)
peta perkembangan faktor budaya di
luar Objek
Pemajuan Kebudayaan;
6)
peta Sumber Daya Manusia
Kebudayaan,
Lembaga Kebudayaan, dan Pranata
Kebudayaan
di seluruh wilayah Indonesia;
7)
identifikasi Sarana dan Prasarana
Kebudayaan di
seluruh wilayah Indonesia;
8)
peta permasalahan dalam Pemajuan
Kebudayaan
di seluruh wilayah Indonesia; dan
9)
analisis permasalahan dalam Pemajuan
Kebudayaan di seluruh wilayah
Indonesia.
c. pengolahan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 1 1 -
c.
pengolahan data;
d.
analisis atas hasil pengolahan
data;
e.
penyusunan naskah Strategi
Kebudayaan; dan
f.
penetapan Strategi Kebudayaan.
Pasa1 18
Da1am melakukan analisis atas hasil
pengolahan data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf d, dapat
disertai dengan perbandingan data
Objek Pemajuan
Kebudayaan yang telah tersedia dari
kementerian/ lembaga pemerintah
nonkementerian, serta
institusi atau organisasi
kemasyarakatan yang terkait.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai
perencanaan,
konsolidasi data, pengolahan data,
analisis atas hasil
pengolahan data, penyusunan naskah
Strategi
Kebudayaan, dan penetapan Strategi
Kebudayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 20
Pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan Pokok
Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupaten/kota dilakukan
secara berkala setiap 1 (satu)
tahun oleh gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 21 . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
Pasal 21
(1)
Pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
provinsi dilakukan
secara berkala setiap 1 (satu)
tahun oleh Menteri.
(2)
Dalam melakukan pemantauan dan
evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Menteri
berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
dalam negeri.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pemantauan
dan evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 dan
Pasal 21 diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 23
(1)
Pendanaan penyusunan Pokok Pikiran
Kebudayaan
Daerah kabupaten/kota dibebankan
kepada
Anggaran Pendapatan dan B elanj a
Daerah
kabupaten / kota.
(2)
Pendanaan penyusunan Pokok Pikiran
Kebudayaan
Daerah provinsi dibebankan kepada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
provinsi.
Pendanaan penyusunan Strategi
Kebudayaan
dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan
Belanja Negara.
(3)
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Presiden ini mulai
berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
13 -
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2018 NOMOR 133
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Pembangunan
Manusia
dan Kebudayaan,
Deputi Bidan dan Perundang-undangan,
4 SEKR
<4s span="">4s>
Lti
tor) hyono
<<):›
• N 0(r
No comments:
Post a Comment