Selamat datang di blog KJB! Selamat Anda telah mendapat peunjuk dari Tuhan sehingga diarahkan menuju webblog ini, Anda orang yang terpilih

Klik to Chat Admin

Friday, July 29, 2016

catatan harian DKB

seiring berjalannya waktu, dan setelah ditelaah, bahwa DKB adalah mitra pemerintah, dan juga lembaga yang disahkan oleh pemerintah RI di tingkat provinsi, maka sangat potensial untuk melakukan pendampingan kesenian bagi komunitas dan pelaku seni dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat baik lahir maupun batin sesuai amanah UUD 1945 (Pasal 28C ayat 1;  Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.), maka DKB dapat berkiprah diseputar hal tersebut.

1. DKB SUDAH DIKENAL
DKB sudah dikenal oleh orang banyak, misalnya melalui perhelatan Gelombang Puisi Maritim. Pada saat obroan penulis dengan salah seorang pakar Musik di hotel 101 Jakarta, mereka menyebutkan nama ketua DKB. Demikian pula pada ajang parade Musik Tradisional Nasional di Palu. Dengan demikian, Program kegiatan DKB yang diarahkan pada pengenalan lembaga DKB kepada publik dirasa sudah cukup dan tidak lagi menjadi prioritas. Kini sudah saatnya beralih pada prioritas yang lain, misalnya program kegiatan pemberdayaan kesenian. Diantaranya adalah, yang pertama;   untuk komunitas dan pelaku seni berupa pembinaan pada aspek pengetahuan seni, keahlian seni, dan sikap sebagai pelaku seni. Yang kedua; adalah fasilitasi untuk komunitas dan pelaku seni dalam bentuk sarana dan prasarana, serta membuka peluang dalam mempublikasikan karya dan beriwrausaha di bidang kesenian.

2. INVENTARISASI KESENIAN BANTEN
Pendataan dan pendokumentasian kesenian di Banten yang dilakukan pihak dirjen terus berlangsung, kegiatan ini dikomunikasikan langsung baik oleh dinas di kab/kota, maupun langsung kepada sanggar-sanggar tanpa melalui skpd kab/kota.
tentu hal ini sangat banyak manfaatnya di ranah kebudayaan dan kesenian, maka sebaiknya DKB melakukan pengawalan, dan turut serta melakukan komunikasi langsung dengan lembaga-lembaga yang lebih luas ruang lingkupnya, seperti setingkat dirjen, maupun pihak swasta seperti yayasan HIVOS dan semacamnya. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi kegiatan baik secara finansial maupun manfaat yang lainnya. Adapun budgetting dari pemerintah daerah tetap diupayakan. Demikian pula dengan visi DKB tetap diupayakan.

3. PEMBERDAYAAN PEKERJA SENI
Program pendampingan dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan mengadakan diklat bagi profesi kesenian tertentu. Kegiatan ini diarahkan untuk memberikan bekal pengetahuan dan keahlian yang sesuai dengan minat dan bakat pekerja seni, agar lebih mandiri dan memiliki daya berwirausaha di bidang kesenian/kebudayaan baik secara personal maupun komunal.
Kegiatann semacam ini dapat diawali dengan penjaringan informasi tentang komunitas/pekerja seni sebagai obyek, lembaga fasilitasi (kementrian, keduataan, lembaga internasional, swasta), serta penyediaan nara sumber.

Demikian catatan singkat ini saya usulankan, semoga bermanfaat..

No comments:

ikuti blog ini

Follow My Blog

Popular Posts

KARYA KITA