Selamat datang di blog KJB! Selamat Anda telah mendapat peunjuk dari Tuhan sehingga diarahkan menuju webblog ini, Anda orang yang terpilih

Klik to Chat Admin

Wednesday, April 18, 2018

UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOM OR 5 TAHUN 2017
TENTANG
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

  • a. bahwa Negara memajukan Kebudayaan Nasional  Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh UndangUndanDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • b. bahwa keberagaman Kebudayaan daerah merupaka kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia;
  • c. bahwa untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia, diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan,Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan;
  • d. bahwa selama ini belum terdapat peraturan perundangundangan yang memadai se bagai e. pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan Nasional . Indonesia secara menyeluruh dan terpadu;
  • e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya
masyarakat.
2. Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan
proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang
hidup dan berkembang di Indonesia.
3. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan
ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia
di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan,
Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan
Kebudayaan.
4 . Pelindungan adalah upaya menJaga keberlanjutan
Kebudayaan yang dilakukan dengan cara
inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan,
penyelamatan, dan publikasi.
5. Pengembangan adalah upaya menghidupkan
ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan,
memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
6. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek
Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi,
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan
keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
7. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber
Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan,
dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan
memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
8. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur
Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan
Kebudayaan.
9. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen
yang memuat kondisi faktual dan permasalahan
yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan
Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
10. Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah
Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada
potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia
untuk mewujudkan tujuan nasional.
11. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah
pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam
melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.
12. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah
sistem data utama Kebudayaan yang
mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari
berbagai sumber.
13. Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang
yang bergiat, bekerja, dan/ atau berkarya dalam
bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan
Kebudayaan.
14. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok
orang, orgamsas1 masyarakat, dan/ a tau badan
usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan
badan hukum.
15. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerin tahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.

Pasal 2
Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan berlandaskan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal3
Pemajuan Kebudayaan berasaskan:
a . toleransi;
b . ke beragaman;
c. kelokalan;
d. lintas wilayah;
e. partisi pa tif;
f. manfaat;
g. ke berlanj u tan;
h. kebebasan berekspresi;
1. keterpaduan;
J . kesederajatan; dan
k. gotong royong.

Pasal4
Pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk:
a. mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa;
b. memperkaya keberagaman budaya;
c. memperteguh jati diri bangsa;
d. memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa;
e. mencerdaskan kehidupan bangsa;
f. meningkatkan citra bangsa;
g. mewujudkan masyarakat madani;
h. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
1. melestarikan warisan budaya bangsa; dan
J. mempengaruhi arah perkembangan peradaban
dunia, sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan
nasional.

Pasal5
Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi:
a. tradisi lisan;
b. manuskrip;
c. adat istiadat;
d. ritus;
e. pengetahuan tradisional;
f. teknologi tradisional;
g. sem;
h. bahasa;
1. permainan rakyat; dan
J. olahraga· tradisional.

BAB II
PEMAJUAN
Bagian Kesatu
Umum

Pasal6
Pemajuan Kebudayaan dikoordinasikan oleh Menteri.

Pasal 7
Pemerintah Pusat danjatau Pemerintah Daerah
melakukan pengarusutamaan Kebudayaan melalui
pendidikan untuk mencapa1 tujuan Perna juan
Kebudayaan.

Pasal 8
Pemajuan Kebudayaan berpedoman pada:

a. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota;
b. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi;
c. Strategi Kebudayaan; dan
d. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.

Pasal 9
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenjkota,
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Strategi
Kebudayaan, dan Rencana Induk Pemajuan
Kebudayaan merupakan serangkaian dokumen yang
disusun secara berjenjang.

Pasal 10
(1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenjkota
menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Pokok
Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.
(2) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi menjadi
bahan dasar penyusunan Strategi Kebudayaan.
(3) Strategi Kebudayaan menjadi dasar penyusunan
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
(4) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi
dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana
pembangunan jangka panjang dan rencana
pembangunan jangka menengah.

Pasal 11
( 1) Penyusunan Pokok Pikiran Ke budayaan Daerah
      kabupatenjkota dilakukan oleh Pemerintah Daerah
       dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli
       yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam
       Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupatenjkota.
(2) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenjkota
      sebagaimana dimaksud pada ayat (i) berisi:
      a. identifikasi keadaan terkini dari perkembangan
          Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupatenjkota;
      b. identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan,
          lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan
          di kabupatenjkota;
      c. iden tifikasi saran a dan prasarana Ke budayaan di
          kabupatenjkota;
     d. identifikasi potensi masalah Perna juan
         Kebudayaan;dan
     e. analisis dan rekomendasi untuk implementasi
         Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.

(3) Anggaran penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah kabupatenjkota dibebankan kepada
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(4) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenjkota
ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyusunan Pokok Pikiran Ke budayaan Daerah
kabupatenjkota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan
Presiden.

Pasal 12
( 1) Penyusunan Pokok Pikiran Ke budayaan Daerah
provinsi dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan
melibatkan masyarakat melalui wakil para ahli yang
terlibat dalam penyusunan Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah kabupatenjkota dalam provinsi
terse but dan/ atau pemangku kepentingan.
(2) Pokok Pikiran Ke budayaan Daerah provms1
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a. Pokok Pikiran Ke budayaan Daerah
kabupaten j kota di dalam wilayah provms1
terse but;
b. identifikasi keadaan terkini dari perkembangan
Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi;
c. identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan,
lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan
di provinsi;
d. identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di
provms1;
e. iden tifikasi potensi masalah Perna juan
Kebudayaan;dan
f. analisis dan rekomendasi untuk implementasi
Pemajuan Kebudayaan di provinsi.

(3) Anggaran penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah provms1 dibebankan kepada anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(4) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provms1
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengena1 tata cara
penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan
Presiden.

Pasal 13
(1) Strategi Kebudayaan disusun oleh Pemerintah Pusat
dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli
yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam
Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Strategi Kebudayaan berisi:
a. abstrak dari dokumen Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah kabupatenjkota, dan
dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;
b. visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun
ke depan;
c. isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk
mempercepat pencapaian v1s1 sebagaimana
dimaksud pada huruf b; dan
d. rumusan proses dan metode utama pelaksanaan
Pemajuan Kebudayaan.
(3) Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilengkapi dengan:
a. peta perkembangan Objek Perna juan
Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
b. peta perkembangan faktor budaya di luar Objek
Pemajuan Kebudayaan;
c. peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan,
lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan
di seluruh wilayah Indonesia;
d. identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di
seluruh wilayah Indonesia;
e. peta permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan
di seluruh wilayah Indonesia; dan
f. analisis permasalahan dalam Pemajuan
Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia.
(4) Penyusunan Strategi Kebudayaan dilakukan dengan:
a . menggunakan pendekatan yang komprehensif;
b. menyusun kajian yang bersifat multidisipliner;
dan
c. memperhatikan sifat saling terkait, saling
terhui?ung, dan saling tergantung antarKebudayaan
di Indonesia.
(5) Anggaran penyusunan Strategi Kebudayaan
dibebankan kepada anggaran pendapatan dan
belanja negara.
(6) Strategi Kebudayaan ditetapkan oleh Presiden.
(7) Ketentuan Jebih lanjut mengenm tata cara
penyusunan Strategi Kebudayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6)
diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 14
(1) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun oleh
Men teri berkoordinasi dengan kern en terian / lem bag a
terkait.
(2) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan berisi:
a. visi dan misi Pemajuan Kebudayaan;
b. tujuan dan sasaran;
c. perencanaan;
d. pembagian wewenang; dan
e. alat ukur capaian.
(3) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun
untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat
ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk
Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2) , dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 15
(1) Menteri membentuk Sistem Pendataan Kebudayaan
Terpadu untuk mendukung pelaksanaan Pemajuan
Kebudayaan.
(2) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu berisi data
mengena1:
a. Objek Pemajuan Kebudayaan;
b. Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga
Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan;
c. sarana dan prasarana Kebudayaan; dan
d. data lain terkait Kebudayaan.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
dikelola oleh kementerian atau lembaga terhubung
dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
terhimpun dalam Sistem Pendataan · Kebudayaan
Terpadu digunakan sebagai acuan data utama
dalam Pemajuan Kebudayaan.
(5) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus dapat
diakses oleh Setiap Orang.
(6) Pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu
harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan,
dan ketahanan nasional.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pendataan
Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pelindungan
Paragraf 1
In ven tarisasi

Pasal 16
(1) Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan terdiri
atas tahapan:
a. pencatatan dan pendokumentasian;
b. penetapan; dan
c. pemutakhiran data.
(2) Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan
dilakukan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan
Terpadu.

Pasal 17
Pemerintah Pusat danjatau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya wajib melakukan pencatatan
dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.

Pasal 18
(1) Setiap Orang dapat melakukan pencatatan dan
pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah
memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan
pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenm memfasilitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 19
(1) Menteri melakukan penetapan hasil pencatatan dan
pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilakukan melalui tahapan verifikasi dan
validasi.
(3) Dalam melakukan verifikasi dan validasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri
berkoordinasi dengan kementerianjlembaga dan
melibatkan ahli di bidang terkait.
 
Pasal 20
(1) Pemerintah Pusat danjatau Pemerintah Daerah
wajib melakukan pemutakhiran data Objek
Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan.
(2) Setiap Orang dapat melakukan pemutakhiran data
Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3) Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan
wajib diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri.
(4) Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan
dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.

Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai invental-isasi Objek
Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Pengamanan
Pasal 22
(1 ) Pemerintah Pusat danjatau Pemerintah Daerah
wajib melakukan pengamanan Objek Pemajuan
Kebudayaan.
(2) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan
pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3) Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan
dilakukan un tuk mencegah pihak asing tidak
melakukan klaim atas kekayaan intelektual Objek
Pemajuan Kebudayaan.
(4) Pengamanan Objek Perna juan Kebudayaan
dilakukan dengan cara:
a. memutakhirkan data dalam Sistem Pendataan
Kebudayaan Terpadu secara terus-menerus;
b . mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan
kepada generasi berikutnya; dan
c. memperjuangkan Objek Pemajuan Kebudayaan
sebagai warisan budaya dunia.

Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenm pengamanan Objek
Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 3
Pemeliharaan
Pasal24
(1) Pemerintah Pusat danjatau Pemerintah Daerah
wajib melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan
Kebudayaan.
(2) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan
pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3) Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan
dilakukan untuk mencegah kerusakan, hilang, atau
musnahnya Objek Pemajuan Kebudayaan.
(4) Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan
dilakukan dengan cara:
a. menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek
Pemajuan Kebudayaan;
b. menggunakan Objek Pemajuan Kebudayaan
dalam kehidupan sehari-hari;
c. menjaga keanekaragarnan Objek Pemajuan
Kebudayaan;
d. menghidupkan dan menJaga ekosistem
Kebudayaan untuk setiap Objek Pemajuan
Kebudayaan; dan
e. mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan
kepada generasi berikutnya.

Pasal25
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan Objek
Perna juan Ke budayaan se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penyelamatan
Pasal 26
(1) Pemerintah Pusat danjatau Pemerintah Daerah
wajib melakukan penyelamatan Objek Pemajuan
Kebudayaan.
(2) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan
penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3) Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan
dilakukan dengan cara:
a. revitalisasi;
b. repatriasi; dan/ a tau
c. restorasi.
Pasal27
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelamatan Objek
Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 5
Publikasi
Pasal28
(1) Pemerintah Pusat danjatau Pemerintah Daerah
wajib melakukan publikasi terhadap informasi yang
berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan,
pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan
Kebudayaan.

(2) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan
publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan
inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan
penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3) Publikasi dilakukan untuk penyebaran informasi
kepada publik baik di dalam negeri maupun di luar
negeri dengan menggunakan berbagai bentuk media.
Pasal29
Ketentuan lebih lanjut mengenai publikasi terhadap
informasi yang berkaitan dengan inventarisasi,
pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek
Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pengembangan
Pasal30
(1) Pemerintah Pusat danjatau Pemerintah Daerah
harus melakukan Pengembangan Objek Pemajuan
Kebudayaan.
(2) Setiap Orang dapat melakukan Pengembangan
Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan
dilakukan dengan cara:
a. penyebarluasan;
b. pengk~ian;dan
c. pengayaan keberagaman.

Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Objek
Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pemanfaatan
Pasal32
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, danjatau
Setiap Orang dapat melakukan Pemanfaatan Objek
Pemajuan Kebudayaan.
(2) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan
dilakukan untuk:
a. mem ban gun karakter bangsa;
b. meningkatkan ketahanan budaya;
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
d. meningkatkan peran . aktif dan pengaruh
Indonesia dalam hubungan internasional.
Pasal 33
(1) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk
membangun karakter bangsa dan meningkatkan
ketahanan budaya se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan
melalui:
a. internalisasi nilai budaya;
b. inovasi;
c . peningkatan adaptasi menghadapi perubahan;
d . komunikasi lintasbudaya; dan
e. kolaborasi antarbudaya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Objek
Pemajuan Kebudayaan untuk membangun karakter
bangsa dan meningkatkan ketahanan budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 34
(1) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)
huruf c dapat dilakukan melalui pengolahan Objek
Pemajuan Kebudayaan menjadi produk.
(2) Pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi
produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tetap menjaga nilai keluhuran
dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3) Ketentuari lebih lanjut mengenai pengolahan Objek
Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 35
(1) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk
meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia
dalam hubungan internasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d dilakukan
melalui:
a . diplomasi budaya; dan
b. peningkatan kerja sama internasional di bidang
Kebudayaan.

1. menggunakan Kebudayaan sebagai salah satu media
diplomasi internasional;
J. meningkatkan kerja sama internasional di bidang
Kebudayaan; dan
k. menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan
yang berkelanjutan.
Pasal44
Dalam Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah
sesuai dengan wilayah administratifnya, bertugas:
a . menjamin kebebasan berekspresi;
b. menjamin pelindungan atas ekspresi budaya ;
c. melaksanakan Pemajuan Kebudayaan;
d. memelihara kebinekaan;
e. mengelola informasi di bidang Kebudayaan;
f. menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan;
g. menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan
Kebudayaan;
h. membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam
Pemajuan Kebudayaan;
1. mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat
dalam Pemajuan Kebudayaan; dan
J . menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan
yang berkelanjutan.
Bagian Kedua
Wewenang
Pasal45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43, Pemerintah Pusat berwenang:
a. merumu skan dan menetapkan kebijakan Pemajuan
Kebudayaan;
b. merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawas1
Pemajuan Kebudayaan;
c. merumuskan dan menetapkan mekanisme
pendanaan dalam Pemajuan Kebudayaan; dan
d. merumuskan dan menetapkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria Pemajuan Kebudayaan.

Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 44, Pemerintah Daerah sesuai dengan
wilayah administratifnya, berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemajuan
Kebudayaan;
b. merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawas1
Pemajuan Kebudayaan;
c. merumuskan dan menetapkan mekanisme pelibatan
masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; dan
d. merumuskan dan menetapkan mekanisme
pendanaan dalam Pemajuan Kebudayaan.

BABV
PENDANAAN
Pasal47
Pendanaan Pemajuan Kebudayaan didasarkan atas
pertimbangan investasi.
Pasal48
(1) Pendanaan Pemajuan Kebudayaan menjadi
tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari:
(1)
(2)
a . anggaran. pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. masyarakat; dan/ a tau
d . sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal49
Dalam rangka upaya Perna juan Kebudayaan,
Pemerintah Pus at membentuk dana perwalian
Kebudayaan.
Pembentukan dana perwalian Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

BAB VI
PENGHARGAAN
Pasal 50
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, danjatau
Setiap Orang dapat memberikan penghargaan yang
sepadan kepada pihak yang berprestasi atau
berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan
kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan.
(2) Ketentuan mengenai kriteria pihak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pemberian
penghargaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
( 1) Selain Penghargaan se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 50, untuk memperkaya Kebudayaan Nasional
Indonesia, Pemerintah Pusat . dan/ a tau Pemerintah
Daerah memberikan fasilitas kepada Sumber Daya
Manusia Kebudayaan yang berjasa danjatau
berprestasi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan.
(2) Fasilitas yang · diberikan kepada Sumber Daya
Manusia Kebudayaan yang berjasa dan berprestasi
luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk mengembangkan karyanya.
(3) Ketentuan mengenai kriteria Sumber Daya Manusia
Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan tata cara pemberian fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 52
(1) Pemerintah Pusat danjatau Pemerintah Daerah
dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang
yang memberikan kontribusi dalam Pemajuan
Kebudayaan.
(2) Ketentuan mengenai kriteria Setiap Orang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara
pemberian insentif diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VII
LARANGAN
Pasal 53
Setiap Orang dilarang secara melawan hukum
menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau
mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan
prasarana Pemajuan Kebudayaan.
Pasal54
Setiap Orang dilarang secara melawan hukum
melakukan perbuatan yang mengakibatkan Sistem
Pendataan Kebudayaan Terpadu tidak dapat berfungsi
se bagaimana mestinya.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 55
Setiap Orang yang secara melawan hukum
menghancurkan, merusak, menghilangkan, a taumengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan
prasarana Pemajuan Kebudayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
Pasal 56
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan yang mengakibatkan Sistem Pendataan
Kebudayaan Terpadu tidak dapat berfungsi
sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal57
( 1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu
korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap
pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan
terhadap korporasi berupa pidana denda dengan
pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal
56.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan
berupa:
a. pencabutan izin usaha;
b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari
tindak pidana;
c. pencabutan status badan hukum;
d. pemecatan pengurus; dan/ a tau
e. pelarangan kepada pengurus tersebut untuk
mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang
sama.
Pasal 58
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55,
Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.
BABIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal59
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Objek Pemajuan Kebudayaan, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal60
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 61
Undang-Undang m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya ,
pengundangan U ndang-U ndang
penempatannya dalam Lembaran
Indonesia.
memerin tahkan
m1 dengan
Negara Republik
Disahkan di Jakarta
padatanggal24Mei 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
padatanggal29Mei2017
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
ttd.
JOKO WIDODO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 104



PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOM OR 5 TAHUN 2017
TENTANG
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Tuhan Yang Maha Esa telah menganugerahkan bangsa
Indonesia kekayaan atas keberagaman suku bangsa, adat istiadat,
bahasa, pengetahuan dan teknologi lokal, tradisi, kearifan lokal, dan
seni. Keberagaman tersebut merupakan warisan budaya bangsa
bernilai luhur yang membentuk identitas bangsa di tengah dinamika
perkembangan dunia.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengamanatkan tujuan nasional bangsa Indonesia,
yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa
"N egara memajukan ke budayaan nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya".
Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan
hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di
Indonesia. Perkembangan tersebut bersifat dinamis, yang ditandai
oleh adanya in teraksi an tar-Ke budayaan baik di dalam negen
maupun dengan budaya lain dari luar Indonesia dalam proses
dinamika perubahan dunia. Dalam konteks tersebut, bangsa
Indonesia ...
P RE S I DEN
REPU B LIK IN DONES IA
- 2 -
Indonesia menghadapi berbagai masalah, tantangan, dan peluang
dalam memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia.
Untuk itu, diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan
Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan
Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia sesuai dengan
prinsip "Trisakti" yang disampaikan oleh Ir. Soekarno sebagai pendiri
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam pidato tanggal 17
Agustus 1964, yaitu berdaulat secara politik, berdikari secara
ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan.
Langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan tersebut
harus dipandang sebagai investasi untuk membangun masa depan
dan peradaban bangsa, bukan sebagai beban biaya .
Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia dilaksanakan
berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar · Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika. Asas Pemajuan Kebudayaan Nasional
Indonesia adalah toleransi, keberagaman, kelokalan, lintas wilayah,
partisipatif, manfaat, keberlanjutan, kebebasan berekspresi,
keterpaduan, kesederajatan, dan gotong royong. Adapun tujuannya
adalah untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa,
memperkaya keberagaman budaya , memperteguh jati diri bangsa,
memperteguh persatuan dan · kesatuan bangsa, mencerdaskan
kehidupan bangsa, meningkatkan citra bangsa, mewujudkan
masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan rakyat,
melestarikan warisan budaya bangsa, dan mempengaruhi arah
perkembangan peradaban dunia sehingga Kebudayaan menjadi
haluan pembangunan nasional.
Dalam usaha memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia
diperlukan payung hukum yang memadai sebagai pedoman dalam
Pemajuan Kebudayaan secara menyeluruh dan terpadu sehingga
perlu disusun Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan.
Undang-Undang ...
PRES I DEN
REPU BLIK INDONESIA
- 3 -
Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan secara umum
mengatur materi pokok mengenai Ketentuan Umum, Pemajuan, Hak
dan Kewajiban, Tugas dan Wewenang, Pendanaan, Penghargaan,
Larangan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup yang diuraikan
dalam batang tubuh Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan
serta penj elasannya.
II. PASAL D EMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas toleransi" adalah bahwa
Pemajuan Kebudayaan dilandasi dengan saling menghargai
dan menghormati.
Hurufb
Yang dimaksud dengan "asas keberagaman" adalah bahwa
Pemajuan Kebudayaan mengakui dan memelihara perbedaan
suku bangsa, ras, agama, dan kepercayaan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas kelokalan" adalah bahwa
Pemajuan Kebudayaan memperhatikan karakteristik sumber
daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat
setempat, dan kearifan lokal.
Hurufd ...
Huruf d
P RES I DEN
REPUBLIK IN DONES IA
- 4 -
Yang dimaksud dengan "asas lintas wilayah" adalah bahwa
Pemajuan Kebudayaan memperhatikan dinamika budaya
lokal tanpa dibatasi oleh batas administratif.
Hurufe
Yang dimaksud dengan "asas partisipatif' adalah bahwa
Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan melibatkan peran
aktif Setiap Orang baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Huruff
Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah bahwa
Pemajuan Kebudayaan berorientasi pada investasi masa
depan sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal
bagi kesejahteraan rakyat.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas keberlanjutan" adalah bahwa
Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan secara sistematis,
terencana, berkesinambungan, dan berlangsung terusmenerus
dengan memastikan terjadi regenerasi Sumber
Daya Manusia Kebudayaan dan memperhatikan kepentingan
generasi yang akan datang.
Hurufh
Yang dimaksud dengan "asas kebebasan berekspresi" adalah
bahwa upaya Pemajuan Kebudayaan menjamin kebebasan
individu atau kelompok dalam menyampaikan ekspresi
kebudayaannya sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
Huruf i ...
PRES I DEN
REPU B LIK IN DONES IA
- 5 -
Huruf i
Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah bahwa
Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan secara terhubung dan
terkoordinasi lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas
pemangku kepentingan.
Hurufj
Yang dimaksud dengan "asas kesederajatan" adalah bahwa
Pemajuan Kebudayaan menjamin kedudukan yang sama
dalam masyarakat yang memiliki Kebudayaan yang beragam.
Hurufk
Pasal4
Yang dimaksud dengan "asas go tong royong" adalah bahwa
Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan dengan semangat kerja
bersama yang tulus.
Cukup jelas.
Pasal 5
Huruf a
Yang dimaksud dengan "tradisi lisan" adalah tuturan yang
diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat, antara
lain, sejarah lisan, dongeng, rapalan, pantun, dan cerita
rakyat.
Hurufb ...
Hurufb
PRE S I DEN
R EPUBLI K IN DONESIA
- 6 -
Yang dimaksud dengan "manuskrip" adalah naskah beserta
segala informasi yang terkandung di dalamnya, yang
memiliki nilai budaya dan sejarah, antara lain, serat, babad,
hikayat, dan kitab.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "adat istiadat" adalah ke biasaan
yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh
kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan
pada generasi berikutnya, antara lain, tata kelola lingkungan
dan tata cara penyelesaian sengketa.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "ritus" adalah tata cara pelaksanaan
upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai tertentu
dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terusmenerus
dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara
lain, berbagai perayaan, peringatan kelahiran, upacara
perkawinan, upacara kematian, dan ritual kepercayaan
beserta perlengkapannya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pengetahuan tradisional" adalah
seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang
mengandung nilai-nilai setempat sebagai hasil pengalaman
nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan
secara terus-menerus dan diwariskan pada . generas1
berikutnya.
Pengetahuan ...
PRE S I DEN
R EPUBLI K INDONESIA
- 7 -
Pengetahuan tradisional antara lain kerajinan, busana,
metode penyehatan, Jamu, makanan dan minuman
tradisional, serta pengetahuan dan kebiasaan perilaku
mengenai alam dan semesta.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "teknologi tradisional" adalah
keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang atau
cara yang diperlukan bagi kelangsungan atau kenyamanan
hidup manusia dalam bentuk produk, kemahiran, dan
keterampilan masyarakat sebagai hasil pengalaman nyata
dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan
secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi
berikutnya.
Teknologi tradisional antara lain arsitektur, perkakas
pengolahan sawah, alat transportasi, dan sistem irigasi.
Hurufg
Yang dimaksud dengan "seni" adalah ekspresi artistik
individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis warisan
budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang
terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ a tau
medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni
sastra, film, seni musik, dan seni media.
Hurufh
Yang dimaksud dengan "bahasa" adalah sarana komunikasi
antarmanusia, baik berbentuk lisan, tulisan, maupun
isyarat, antara lain, bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
Huruf i ...
PRES I D EN
REPUBLIK IN DON ESIA
- 8 -
Huruf i
Yang dimaksud dengan "permainan rakyat" adalah berbagai
perma1nan yang didasarkan pada nilai tertentu dan
dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus
·dan diwariskan pada generasi berikutnya, yang bertujuan
untuk menghibur diri, antara lain, permainan kelereng,
congklak, gasing, dan gobak sodor.
Hurufj
Pasal 6
Yang dimaksud dengan "olah raga tradisional" adalah
berbagai aktivitas fisik dan/ atau mental yang bertujuan
untuk menyehatkan diri, peningkatan daya tahan tubuh,
didasarkan pada nilai tertentu, dilakukan oleh kelompok
masyarakat secara terus-menerus, dan 'diwariskan pada
generasi berikutnya, antara lain, bela diri, pasola, lompat
batu, dan debus.
Cukup jelas.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan "pengarusutamaan Kebudayaan" adalah
strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis melalui
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan
serta rangkaian program yang memperhatikan Pelindungan,
Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9 ...
Pasal 9
P RES I D EN
REPUBLIK INDONES IA
- 9 -
Yang dimaksud dengan "berjenjang" adalah penyusunan
serangkaian dokumen secara berurutan dari Pokok Pikiran
Pemajuan Kebudayaan Daerah kabupatenjkota, Pokok Pikiran
Pemajuan Kebudayaan Daerah provinsi, Strategi Kebudayaan,
sampai dengan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat(1)
Yang dimaksud dengan "kompetensi" adalah tingkat
penguasaan pengetah uan, keteram pilan, dan/ a tau keahlian
serta sikap yang relevan dalam suatu bidang.
Yang dimaksud dengan "kredibilitas" adalah kualitas,
kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan
yang diukur dari pencapaian seseorang dalam suatu bidang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 12 . ..
Pasal 12
PRES I DEN
REPU BLIK INDONESIA
- 10 -
Ayat (1)
Pemangku kepentingan antara lain pemangku adat, tokoh
masyarakat, dan komunitas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kompetensi" adalah tingkat
penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan/ a tau keahlian
serta sikap yang relevan dalam suatu bidang.
Yang dimaksud dengan "kredibilitas" adalah kualitas,
kapabilitas, a tau kekuatan untuk menimbulkan
kepercayaan yang diukur dari pencapaian seseorang dalam
suatu bidang.
Ayat (2) ...
Ayat (2)
Huruf a
PRES I DEN
REPU BLIK IN DON E S IA
- 11 -
Yang dimaksud dengan "abstrak" adalah rangkuman dari
isi tulisan dalam format yang sangat singkat atau dengan
kata lain penyajian atau gambaran ringkas yang benar,
tepat, dan jelas mengenai isi dokumen.
Dokumen Kebudayaan lainnya seperti dokumen eagar
budaya, dokumen kelautan, dan dokumen lingkungan
hid up.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
Faktor budaya di luar Objek Pemajuan Kebudayaan
antara lain eagar budaya , masyarakat adat, lingkungan
hidup, dan data maritim di seluruh wilayah Indonesia.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf d ...
Huruf d
Cukup jelas.
· Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat(1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
PRES I DEN
REPU BLIK INDONESIA
- 12 -
Hurufb ...
Hurufb
Cukup jelas.
· Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
P RES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- 13 -
Data lain terkait kebudayaan seperti eagar budaya,
museum, film, dan buku.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat(1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pencatatan dan
pendokumentasian" adalah upaya merekam untuk
menggambarkan ...
P RES I D EN
REPUBLIK INDONES IA
- 14 -
menggambarkan keadaan Objek Pemajuan Kebudayaan
baik wujud fisik maupun arti sosialnya dengan tujuan
untuk mengidentifikasi Objek Pemajuan Kebudayaan.
· Hurufb
Cukup jelas.
Hurufc
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat(1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "memfasili tasi" adalah segala
dukungan, berupa dana atau sumber daya lainnya, yang
diberikan untuk memudahkan Setiap Orang dalam
melakukan pencatatan dan pendokumentasian, sesua1
dengan kemampuan keuangan negara.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 19 ...
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
PRES IDEN
REPU BLIK IN D ONE S IA
- 15-
Yang dimaksud dengan "pihak asing" adalah warga negara
asing, organisasi asing, badan hukum · asing, korporasi asing,
atau negara asing.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal24
Cukup jelas.
Pasal 25 .. .
Pasal 25
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- 16 -
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "revitalisasi" adalah
menghidupkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan
yang telah atau hampir musnah. Revitalisasi dilakukan,
an tara lain:
a. menggali atau mempelajari kembali berbagai data
Objek Perna juan Kebudayaan dan/ a tau Objek
Pemajuan Kebudayaan yang . telah atau hampir
musnah, yang terdapat baik di dalam maupun di luar
negen;
b. mewujudkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan
yang telah atau hampir musnah; dan
c. mendorong kembali penggunaan Objek Pemajuan
Kebudayaan yang telah atau hampir musnah.
Hurufb
Yang dimaksud dengan "repatriasi" adalah
mengembalikan Objek Pemajuan Kebudayaan yang
berada di luar wilayah Republik Indonesia ke dalam
wilayah Republik Indonesia. Repatriasi dilakukan, antara
lain ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- 17 -
lain, dengan pembelian Objek Pemajuan Kebudayaan
yang ada di luar negeri, kerja sama pengembalian Objek
Pemajuan Kebudayaan dengan negara asing, dan
advokasi di tingkat internasional.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "restorasi" adalah
mengembalikan atau memulihkan Objek Pemajuan
Ke budayaan ke keadaan semula.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Bentuk media yang digunakan untuk publikasi disesuaikan
dengan sasaran dan tujuan publikasi.
Pasal 29
Cuku p j elas.
Pasal 30
Ayat(1)
Cukup jelas.
Ayat (2) ...
PRES I DEN
REPU BLIK IN D ONE S IA
- 18 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
· Huruf a
Pasal 31
Penyebarluasan dilakukan melalui diseminasi dan
diaspora. Diseminasi dilakukan, antara lain, melalui
penyebaran nilai-nilai budaya ke luar negeri, pertukaran
budaya, pameran, dan festival. Diaspora dilakukan,
antara lain, melalui penyebaran pelaku budaya dan
identitas budaya ke luar negeri.
Hurufb
Pengkajian dilakukan baik melalui · penelitian ilmiah
maupun metode kajian tradisional untuk menggali
kembali nilai kearifan lokal untuk pengembangan
Kebudayaan masa depan.
Huruf c
Pengayaan keberagaman dilakukan, antara lain, melalui
penggabungan budaya (asimilasi) , penyesuaian budaya
sesuai dengan konteks ruang dan waktu (adaptasi) ,
penciptaan kreasi baru atau kreasi hasil dari
pengembangan budaya sebelumnya (inovasi), dan
penyerapan budaya asing menjadi bagian dari budaya
Indonesia (akulturasi).
Cuku p j elas.
Pasal 32 ...
Pasal 32
Ayat(l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
PRES I DEN
R EPU B LI K IN DONESIA
- 19 -
Yang dimaksud dengan "ketahanan budaya" adalah
kemampuan suatu kebudayaan dalam mempertahankan
dan mengembangkan identitas, pengetahuan, serta
praktik budayanya yang r elevan.
Hurufc
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat(l)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "internalisasi nila i budaya"
adalah upaya menanamkan nilai budaya yang
menimbulkan kesadaran dan keyakinan untuk
diwujudkan dalam sikap dan perilaku.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c ...
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- 20-
Pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk,
antara lain, di bidang perdagangan, perindustrian, dan
pariwisata.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal37 ... .
Pasal37
Ayat (1)
PRES I D EN
REPUBLIK IN DON E S IA
- 21 -
Kriteria industri besar didasarkan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur bidang perindustrian
· dan perdagangan.
Yang dimaksud dengan "pihak asing" adalah warga negara
asing, organisasi asing, badan hukum asing, korporasi asing,
atau negara asing.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Menghidupkan dan menJaga ekosistem Objek Pemajuan
Kebudayaan terkait, misalnya pada kain tenun, yaitu
memastikan ketersediaan pemintal, penenun, bahan baku,
keterampilan, teknik pengerjaan, dan pewarna alami.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal40
Cukup jelas.
· Pasal41 ...
Pasal41
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
Huruf e
P RES I DEN
REPU B LIK IN DONES IA
- 22 -
Yang dimaksud dengan "sarana dan prasarana Kebudayaan"
adalah fasilitas penunJang terselenggaranya aktivitas
Kebudayaan, antara lain, museum, ruang pertunjukan,
galeri, sanggar, bioskop publik, perpustakaan, taman kota,
ke bun raya, gelanggang, dan taman budaya.
Huruff
Cukup jelas.
Pasal42
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c . ..
Hurufc
Cukup jelas.
Huruf d
· Cukup jelas.
Huruf e
PRES I DEN
REPU B LIK INDON E SIA
- 23-
Yang dimaksud dengan "sarana dan prasarana Kebudayaan"
adalah fasilitas penunJang terselenggaranya aktivitas
Kebudayaan, antara lain museum, ruang pertunjukan,
galeri, sanggar, bioskop publik, perpustakaan, taman kota,
ke bun raya , gelanggang, dan taman budaya .
Pasal43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal46
Cuku p j elas.
Pasal47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas.
· Ayat (2) ...
P RES I D EN
REPU B LIK IN DONESIA
- 24 -
Ayat (2)
Huruf a
Pasal49
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Hurufc
Cukup jelas.
Huruf d
Bentuk sumber lain yang sah dan tidak mengikat antara
lain bantuanjhibah dari negara lain, hibah dari lembaga
internasional, hibah dari lembaga nasional, dan
pendanaan dari masyarakat.
Cukup jelas.
Pasal 50
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pihak yang berprestasi a tau
berkontribusi luar biasa" adalah pihak yang memiliki
pengaruh besar dan memberikan manfaat bagi masyarakat
secara 1 uas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 51 ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- 25-
Pasal 51
Ayat(l)
Fasilitas meliputi, an tara lain, biaya hid up, materi, dan/ a tau
sarana prasarana, sesuai dengan kemampuan keuangan
negara.
Yang dimaksud dengan "Sumber Daya Manusia Kebudayaan
yang berjasa dan/ a tau berprestasi luar biasa" · adalah
Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang menghasilkan
karya besar yang bermanfaat bagi Pemajuan Kebudayaan,
meningkatkan kesej ah teraan masyarakat, a tau
meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Sumber Daya
Man usia Kebudayaan yang berjasa dan/ a tau berprestasi luar
biasa, misalnya maestro dan empu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Contoh insentif berupa pengurangan dan/ a tau pembebasan
pajak, pengurangan danjatau pembebasan pungutan lain,
serta pembebasan bea impor j ekspor semen tara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 53 ...
Pasal53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 26 -
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6055

No comments:

ikuti blog ini

Follow My Blog

Popular Posts

KARYA KITA