Selamat datang di blog KJB! Selamat Anda telah mendapat peunjuk dari Tuhan sehingga diarahkan menuju webblog ini, Anda orang yang terpilih

Klik to Chat Admin

Friday, August 24, 2018

PERPRES NO.65 TAHUN 2018



SALINAN



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2018
TENTANG
TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
DAN STRATEGI KEBUDAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang               bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (5),
Pasal 12 ayat (5), dan Pasal 13 ayat (7) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan;
Mengingat         1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
MEMUTUSKAN . . .


PRESIDEN

REPLIBLIK INDONESIA
- 2 -
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TATA CARA
PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
DAN STRATEGI KEBUDAYAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.                                          Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya
masyarakat.
2.                                          Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan
ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia
di tengah peradaban dunia melalui pelindungan,
pengembangan, pemanfaatan, dan ,pembinaan
Kebudayaan.
3.                                          Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur
Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan
Kebudayaan.
4.                                     Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen
yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang
dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan
beserta usulan penyelesaiannya.
5.                                     Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah
Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada
potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia
untuk mewujudkan tujuan nasional.
6.                         Sumber . . .
 



PRESIDEN
REPUE3LIK INDONESIA
- 3
6.                                        Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang
yang bergiat, bekerja, daniatau berkarya dalam
bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan
Kebudayaan.
7.                                        Lembaga Kebudayaan adalah lembaga yang berperan
dalam Pemajuan Kebudayaan.
8.                                        Pranata Kebudayaan adalah kelakuan berpola
manusia dalam kebudayaannya.
9.                                        Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas
penunj ang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.
10.                                    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.
Pasal
Peraturan Presiden ini mengatur:
a.                                        tata cara penyusunan Pokok Pikiran
Daerah kabupaten / kota;
b.                                        tata cara penyusunan Pokok Pikiran
Daerah provinsi;
c.                                        tata cara penyusunan Strategi Kebudaya
d.                                       peman:tauan dan evaluasi; dan
e.                                        pendanaan.
Kebudayaan
Kebudayaan
an;
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
KABUPATEN/ KOTA
Pasal 3
(1) Bupati/walikota     menyusun        Pokok
Kebudayaan Daerah kabupaten / kota
Pikiran
dengan
melibatkan masyarakat melalui para ahli yang
memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek
Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.
(2) Para .



PRESIDEN
REPUE3LIK INDONESIA
4 -
(2)                                  Para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas
dalam Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)          ditetapkan oleh
bupati/walikota.
Ketentuan mengenai kriteria para ahli yang memiliki
kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
(3)                   
Pasal 4
(1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berisi:
a.                                             identifikasi keadaan terkini dari perkembangan
Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupatenikata;
b.                                             identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan,
Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan
di kabupaten/kota,
c.                                             identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di
kabupaten/ kota;
d.                                            identifikasi     potensi masalah           Pemajuan
Kebudayaan; dan
e.                                        analisis dan rekomendasi untuk implementasi
Pemajuan. Kebudayaan di kabupaten/kota.
(2)                                  Analisis dan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e mencantumkan tujuan,
sasaran, tahapan kerja, capaian tiap tahapan ketja,
serta indikator capaian untuk implementasi
Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.
(3)                                  Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
bupatilwalikota.
Pasal . . .


PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
Pasal 5
Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 4
dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengumpulan data mengenai:
1)                                       keadaan terkini dari perkembangan Objek
Pemajuan Kebudayaan di kabupatenikota;
2)                                       Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga
Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di
kabupaten/ kota;
3)                                       Sarana dan Prasarana Kebudayaan di
kabupaten/ kota; dan
4)                                       potensi masalah Pemajuan Kebudayaan.
c. pengolahan data;
d. analisis atas hasil pengolahan data;
e. penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah kabupaten/kota, dan
f. penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupaten/ kota.
Pasal 6
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota yang
telah ditetapkan oleh bupati/walikota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) digunakan sebagai
rujukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
bkabupateni kota.
Pasal 7 . . .
 


PRESIDEN
REPLIBLIK INDONESIA
- 6 -
Pasal 7
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenikota yang
telah ditetapkan oleh bupati/walikota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) menjadi dasar gubernur
dalam penyusunan dan dimuat dalam Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah provinsi.
Pasal 8
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan,
pengumpulan data, pengolahan data, analisis atas hasil
pengolahan data, penyusunan naskah Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah kabupatenikota, dan penetapan
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB III
TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
PROVINSI
Pasal 9
(1)                                  Gubernur menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah provinsi dengan melibatkan masyarakat
melalui wakil para ahli yang menyusun Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dalam provinsi
tersebut dan/atau pemangku kepentingan.
(2)                                  Wakil para ahli yang terlibat dalam penyusunan
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota
dalam provinsi dan/atau pemangku kepentingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
gubernur.
(3)                           Ketentuan . . .


PFQESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
7 -
(3) Ketentuan mengenai kriteria walcil para ahli yang
menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupaten/kota dan/ atau pemangku kepentingan
dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri,
Pasal 10
(1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berisi:
a.                                        Pokok   Pikiran Kebudayaan    Daerah
kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi
tersebut;
b.                                        identifikasi keadaan terkini dari perkembangan
Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi;
c.                                        identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan,
Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan
di provinsi;
d.                                       identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di
provinsi;
e.                                        identifikasi       potensi masalah           Pemajuan
Kebudayaan; dan
f.                                         analisis dan rekomendasi untuk implementasi
Pemajuan Kebudayaan di provinsi.
(2) Analisis dan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f mencantumkan tujuan, sasaran,
tahapan kerja, capaian tiap tahapan kerja, serta
indikator capaian untuk implementasi Pemajuan
Kebudayaan di provinsi.
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
gubernur,
(3)
Pasal 11 . . .
 


PRES1DEN
REPUBLIK INDONESIA
- 8 -
Pasal 11
Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan
melalui tahapan:
a.                                      perencanaan;
b.                                     konsolidasi data mengenai:
1)                                       keadaan terkini dari perkembangan Objek
Pemajuan Kebudayaan di provinsi;
2)                                       Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga
Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di provinsi;
3)                                       Sarana dan Prasarana Kebudayaan di provinsi;
dan
4)                                       potensi masalah Pemajuan Kebudayaan.
c.                                        pengolahan data;
d.                                       analisis atas hasil pengolahan data;
e.                                        penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah provinsi; dan
f.                                         penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
provinsi.
Pasal 12
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi yang telah
ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3) digunakan sebagai rujukan dalam
Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi.
Pasal 13
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi yang telah
ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3) menjadi bahan dasar Menteri dalam
penyusunan Strategi Kebudayaan.    
Pasal 14 . • •


PRESIDEN
REPUBLIK INDO,NESIA
9
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan,
konsolidasi data, pengolahan data, analisis atas hasil
pengolahan data, penyusunan naskah Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah provinsi, dan penetapan Pokok
Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB IV
TATA CARA PENYUSUNAN STRATEGI KEBUDAYAAN
Pasal 15
(1)                                  Menteri menyusun Strategi Kebudayaan dengan
melibatkan masyarakat melalui para ahli yang
memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek
Pemaj uan Kebudayaan.
(2)                                  Para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas
dalam Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3)                                  Ketentuan mengenai kriteria para ahli yang memiliki
kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16
(1) Strategi Kebudayaan berisi:
a. abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah kabupatenikota,           dan      dokumen
Kebudayaan lainnya di Indonesia;
b. visi . . .
 


PRES 1DEN
REPLIE3LIK 1NDONESIA
- 10 -
b.                                        visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun
ke depan;
c.                                        isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk
mempercepat pencapaian visi sebagaimana
dimaksud pada huruf b; dan
d.                                       rumusan proses dan metode utama pelaksanaan
Pemajuan Kebudayaan.
(2) Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 17
Penyusunan     Strategi Kebudayaan  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. konsolidasi data mengenai:
1)                                          dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupaten/ kota;
2)                                          dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
provinsi;
3)                                          dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;
4)                                          peta perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan
di seluruh wilayah Indonesia;-
5)                                          peta perkembangan faktor budaya di luar Objek
Pemajuan Kebudayaan;
6)                                          peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan,
Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan
di seluruh wilayah Indonesia;
7)                                          identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di
seluruh wilayah Indonesia;
8)                                          peta permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan
di seluruh wilayah Indonesia; dan
9)                                     analisis   permasalahan   dalam  Pemajuan
Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia.
c. pengolahan . . .


PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 1 1 -
c.                                      pengolahan data;
d.                                     analisis atas hasil pengolahan data;
e.                                      penyusunan naskah Strategi Kebudayaan; dan
f.                                      penetapan Strategi Kebudayaan.
Pasa1 18
Da1am melakukan analisis atas hasil pengolahan data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, dapat
disertai dengan perbandingan data Objek Pemajuan
Kebudayaan    yang    telah    tersedia            dari
kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian, serta
institusi atau organisasi kemasyarakatan yang terkait.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan,
konsolidasi data, pengolahan data, analisis atas hasil
pengolahan data, penyusunan naskah Strategi
Kebudayaan, dan penetapan Strategi Kebudayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 20
Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pokok
Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dilakukan
secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 21 . .
 


PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
Pasal 21
(1)                                     Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dilakukan
secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh Menteri.
(2)                                     Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri
berkoordinasi  dengan            menteri            yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan
dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan
Pasal 21 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 23
(1)                                  Pendanaan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah kabupaten/kota dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan B elanj a Daerah
kabupaten / kota.
(2)                                  Pendanaan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah provinsi dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
Pendanaan penyusunan Strategi Kebudayaan
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(3)                   
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . .


PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
13 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 133
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan,
Deputi Bidan  dan Perundang-undangan,
4 SEKR
<4s span="">
Lti
tor)      hyono
<<):›
• N 0(r
 




No comments:

ikuti blog ini

Follow My Blog

Popular Posts

KARYA KITA